Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT Adhi Karya
Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
Sunday 21 Apr 2013 13:40:32

Ilustrasi, Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam acara di Hari Ulang Tahun ke-53 PT Adhi Karya,Tbk.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan konstruksi milik pemerintah PT Adhi Karya Tbk (ADHI) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 42,32 miliar atau 20% dari laba bersih tahun buku 2012.

Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan menambahkan pembagian akan dilakukan 28 Mei 2013 mendatang.

"Dividen per saham tercatat Rp 23,49 miliar," tuturnya dalam siaran persnya, Sabtu (20/4).

Sementara itu, sisanya 80% lainnya atau Rp 169,27 miliar akan dibukukan tambahan saldo laba perusahaan.

Tahun lalu Adhi Karya merealisasikan laba bersih sebesar Rp 212 miliar, tumbuh 16,5% melebihi target laba bersih yang ditetapkan sebesar Rp 182 miliar sejak awal 2012.

Seperti dikutip dari bisnis.com, perseroan menargetkan pendapatan sebesar Rp 7,6 triliun tahun ini atau tumbuh 11,8% dari posisi 2012 sebesar Rp 6,7 triliun.

Selain itu, perseroan juga menargetkan kontrak baru senilai Rp 14,41 triliun pada tahun ini, tumbuh dari realisasi kontrak tahun lalu sebesar Rp 10,5 triliun.(bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait PT Adhi Karya
 
Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
 
Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
 
Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
 
Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
 
KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]